![]() |
| sumber : prepladder |
Teknologi kecerdasan buatan (AI) telah membawa kemajuan signifikan dalam berbagai bidang. Namun, di sisi lain, teknologi ini juga dimanfaatkan untuk tujuan yang merugikan, salah satunya adalah pembuatan konten deepfake. Deepfake adalah teknik manipulasi media digital yang menggunakan AI untuk membuat video atau audio palsu yang tampak nyata. Di Indonesia, penyalahgunaan teknologi ini semakin marak dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerintah.(CNN Indonesia, CNN Indonesia)
Kasus Deepfake yang Menghebohkan
Beberapa kasus penyalahgunaan deepfake telah mencuat ke publik. Salah satunya adalah penangkapan tiga pelaku penipuan yang menggunakan video deepfake untuk mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Mereka memanipulasi video Khofifah menggunakan teknologi AI untuk menipu masyarakat (CNN Indonesia). Selain itu, terdapat kasus mahasiswa Universitas Udayana yang mengedit foto-foto perempuan menjadi konten asusila menggunakan teknologi serupa .(CNN Indonesia, CNN Indonesia)
Langkah Pemerintah Melalui Kominfo
Menanggapi maraknya kejahatan berbasis deepfake, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengandalkan beberapa instrumen hukum yang sudah ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi. Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menyatakan bahwa meskipun belum ada regulasi khusus mengenai AI, pemerintah menggunakan UU yang ada untuk menindak pelaku kejahatan deepfake .(CNN Indonesia, CNN Indonesia)
Selain itu, Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman etika dalam pemanfaatan AI, termasuk penggunaan teknologi deepfake, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (CNN Indonesia).(CNN Indonesia, CNN Indonesia)
Perlunya Regulasi Khusus
Nezar Patria mengakui bahwa perkembangan teknologi AI, termasuk deepfake, terjadi lebih cepat dibandingkan dengan pembuatan regulasi. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyusun peta jalan pengembangan AI yang bertujuan untuk memanfaatkan teknologi ini secara positif dan memitigasi risiko negatif yang mungkin terjadi .(CNN Indonesia)
Kesimpulan
Maraknya kejahatan berbasis deepfake di Indonesia menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Meskipun saat ini Kominfo mengandalkan UU ITE dan UU Pornografi untuk menindak pelaku, diperlukan regulasi khusus yang dapat mengatur penggunaan teknologi AI secara komprehensif. Dengan demikian, diharapkan penyalahgunaan teknologi seperti deepfake dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat memanfaatkan AI untuk tujuan yang lebih positif.(CNN Indonesia, CNN Indonesia)
Referensi: CNN Indonesia - Marak Kejahatan Deepfake, Kominfo Andalkan UU ITE dan Pornografi
Baca juga artikel terkait: HarmonyOS dari Huawei Siap Saingi Windows dan Android
